Reformasi Intelektual

Oleh:Supriadi

Laksana semut di seberang lautan jelas kelihatan dan
gajah di pelupuk mata tidak kelihatan. Begitulah bunyi
pribahasa yang sering kita dengar. Mungkin kita kurang
normal jika kita tidak mampu melihat gajah tersebut
secara jelas. Entah kalau kita sudah terjebak penyakit
"rabun" reformasi . Masih mending kita dihinggapi oleh
"rabun" cantik, sehingga tidak mudah tergoda oleh yang
"cantik-cantik". Tetapi tatkala "rabun" reformasi
menghinggapi diri kita, apa boleh dikata moralitas
kita perlu dipertanyakan, kemanusiaan dan harga diri
kita perlu dikonstruksi kembali.

Ada beberapa aspek strategis yang luput dari perhatian
dan ingatan kita selama mengarungi kehidupan kampus
ini. Aspek-aspek tersebut adalah aspek intelektual
yang perlu di implementasikan melalui reformasi
Intelektual. Berkenaan dengan reformasi ini, masih
belum banyak kalangan yang concern dengan agenda
reformasi intelektual. Padahal disadari betul bahwa
tidak mungkin bangsa ini akan bangkit kembali jika
tidak ditangani oleh mereka yang mempunyai kualitas
intelektual tinggi. Bangsa kita masa mendatang
membutuhkan kader-kader yang profesional. Yang
diharapkan lahir dari dunia perguruan tinggi, yaitu
kampus.

Berat memang bagi setiap institusi perguruan tinggi
untuk membenahi basic intelektual para mahasiswa dan
mahasiswa itu sendiri. Salah satunya adalah membuka
peluang selebar-lebarnya terhadap mahasiswa untuk
selalu mempertajam daya pikir, sikap kritis dengan
senantiasa berpegang terhadap nilai-nilai moralitas.
Ini sangat urgent dilakukan untuk menghindari berbagai
kepentingan yang selalu mencari peluang untuk
memanfaatkan gerakan mahasiswa.

Secara konseptual, reformasi intelektual dapat dimulai
dengan beberapa strategi dengan secepatnya melakukan
langkah-langkah sebagai berikut : Pertama, pihak
perguruan tinggi sudah semestinya memposisikan
lembaga-lembaga kemahasiswaan UKM dan Himpunan sebagai
partner group dalam membangun progresivitas institusi
kampus. Dalam hal ini pihak rektorat, pembantu rektor,
dekan, pembantu dekan, dan dosen harus mampu
menempatkan kedudukan mahasiswa pada posisi yang
seharusnya, yakni sebagai peran pendidik baik secara
langsung atau pun tidak merupakan kewajibannya untuk
selalu mengarahkan mahasiswa sebagai peserta didik
dalam rel berpikir kritis.

Dari kontribusi pemikiran para dosen diharapkan
mahasiswa tercetak sebagai golongan cerdik pandai
sesuai dengan cita-cita tridarma perguruan tinggi, dan
tercapainya sasaran tujuan pendidikan nasional. Yakni
pendidikan sebagai usaha sadar untuk mengembangkan
kepribadian dan kemampuan( kualitas ), serta
kedewasaan yang dilakukan di dalam dan di luar kampus,
yang berlangsung seumur hidup.

Kedua, pihak rektor, pimpinan fakultas harus
memberikan kebebasan sekaligus peluang kepada
mahasiswa untuk selalu berdialektika.

Ketiga, hindarkan struktur kelembagaan perguruan
tinggi yang cenderung menghambat daya kritis
mahasiswa. Tahun 1983 Nugroho Notosusanto mengeluarkan
ide institusionalisasi dan profesionalisasi melalui
transpolitisasi kehidupan kampus. Dengan kebijakan
tersebut berarti mahasiswa tidak menemukan kebebasan
dalam mengekspresi potensi intelektualnya lantaran
terkooptasi oleh aturan-aturan perguruan tinggi.

Berbeda dengan tahun 66 sampai era Dewan Mahasiswa (
DEMA ) dimana mahasiswa memiliki kebesan penuh dalam
mepresentasikan peran sosialnya atau yang kemudian
dikenal dengan Student Govertment. Dengan konsep Dema
ini, kampus menemukan faktor dominannya untuk
mensikapi berbagai dinamika yang terjadi menyangkut
kepentingan rakyat dalam negara. Mahasiswa kembali
menemukan jati dirinya, sedangkan selama ini
eksistensi mahasiswa kerapkali dipertanyakan, karena
mahasiswa dianggap bukan insan berkepribadian lagi,
setelah hilangnya sikap idealismenya.

Keempat, pihak perguruan tinggi harus memperhatikan
fasilitas-fasilitas penunjang bagi terwujudnya kader
intelektual, seperti halnya perpustakaan kampus yang
refresentatif. Ini dapat ditempuh dengan selalu
melengkapi rak-rak perpustakaan kampus dengan
buku-buku yang lengkap, referensi terbaru, atau
buku-buku langka yang membantu mendukung kearah
meningkatnya ilmu pengetahuan dan wawasan berpikir
mahasiswa. Sebab matinya perpustakaan menunjukan
matinya intelektualitas mahasiswa.

Kelima, mahasiswa hendaknya menghidupkan kembali
kelompok-kelompok diskusi, pengkajian-pengkajian, dan
penelitian-penelitian ilmiah. Disamping itu transfer
informasi dari berbagai kalangan perguruan tinggi
melalui media-media seperti pers mahasiswa, internet,
dan lain-lain sangat memiliki akses besar untuk
menambah daya kritis mahasiswa.

Bentuk strategi tersebut di atas adalah sebagai upaya
untuk menuingkatkan kualitas mahasiswa, sehingga tidak
ada anggapan sinis bahwa mahasiswa Indonesia, sebagian
atau mayoritas alumni perguruan tinggi menjadi
""sarjana Traumatik " , karena keilmuan dan
keterampilan yang dimilikinya dirasakan tidak mumpuni
tatkala dihadapkan pada persoalan-persoalan riil yang
terjadi di masyarakat.

Tetapi perlu di ingat bahwa reformasi intelektual
dimaksud bukan untuk memarjinalisasi sikap kritis,
daya inovatif dan kreativitas mahasiswa. Justru dengan
intelektualitas yang memadai yang ditunjang dengan
pemahaman-pemahaman yang proporsional akan lebih
membuka mata hati terhadap masyarakat. Di sisi lain
reformasi intelektual tersebut tidak menafikan masalah
sosio-politik, artinya partisipasi aktif mahasiswa
dalam kehidupan sosial politik bisa saja dilakukan
asalkan pada konteks dan kedudukannya sebagai
mahasiswa dimana setiap langkah, gerakannya adalah
dalam rangka memperjuangkan nilai-nilai moralitas
bangsa dan negara, sebagai social control.

Jadi penulis beranggapan bahwa demonstrasi adalah
salah satu dari cermin intelektualitas mahasiswa, jika
demonstrasi itu berada pada posisi demi membela
kepentingan bersama. Maka dari itu penulis tidak
sepakat jika ada anggapan bahwa silahkan boleh bicara
politik dari rel akademis bahkan secara ilmiah tetapi
jangan sampai demo-demoan. Pendapat ini jelas
merupakan kunci mati mahasiswa dalam berpartisifasi
aktif dalam kehidupan sosial politik. Jika pendapat
diatas menjadi sebuah legalitas dan berbentuk
kebijakan-kebijakan seperti halnya pernah dilakukan
Mendikbud Nugroho Notosusanto tentang Transpolitisasi
kampus, maka akan menciptakan kader-kader bangsa yang
kurang antisifatif terhadap lingkungannya, kurang
mempunyai kepedulian sosial dan rasa keprihatinan akan
yang mendalam terhadap kondisi bangsanya.

Mahasiswa melalui perwakilannya yaitu Badan eksekutif
Mahasiswa harus bersama-sama membangun dan
mepresentasikan peran sosialnya atau yang kemudian
dikenal dengan Student Govertment. Dengan konsep ini,
kampus menemukan faktor dominannya untuk mensikapi
berbagai dinamika yang terjadi menyangkut kepentingan
mahassiwa itu sendiri bahkan untuk kepentingan
masayarakat, bangsa dan negara. Mahasiswa harus
kembali menemukan jati dirinya, eksistensi mahasiswa
harus diperjuangkan, karena mahasiswa adalah insan
berkepribadian, yang selalu menjunjung tinggi sikap
idealismenya.

Penulis adalah mahasiswa PBS FKIP Untan aktif di
English Student Association FKIP Untan Pontianak
Emai:cuplish_02@yahoo.com.