Oct 18
Pendidikan Gratis? Mengapa Tidak!
Pendidikan No Comments »Oleh Supriadi
Berbicara masalah pendidikan tidak akan habis-habisnya karena banyak sekali yang perlu dibahas. Mulai dari permasahan sederhana yang dibuat rumit sampai permasalahan rumit yang dibuat menjadi bertambah rumit. Mulai dari permasalahan fasilitas, permaslahan kurikulum, guru, kepala sekolah permasalahan manajemen sekolah, anggaran pendidikan dan sebagainya. Semua itu membuat dunia pendidikan di Indonesia terus ketinggalan. Permasalahan biaya pendidikan hingga detik ini masih belum terselesaikan. Pendidikan hanya memihak kalangan borjuis. Pendidikan sama sekali belum memihak masyarakat kecil.
Seberapa pentingkah pendidikan itu?penting Banget bukan? Nilai-nilai pendidikan sangat terasa meyentuh ketika kita menyaksikan film terbaru yang berjudul “Laskar Pelangi” Dimana pendidikan itu bisa membuat manusia bermanfaat untuk orang lain dan hidup dengan penuh rasa cinta dan mulia. Pendidikan bisa membuat kita mengerti akan arti hidup sebenarnya.
Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah mungkinkah pendidikan khusunya di kota Pontianak bisa gratis? Sehingga tidak ada lagi anak-anak putus sekolah, sehingga tidak ada lagi anak-anak berkeliaran minta-minta dan ngamen di jalanan, dan mereka tidak bersekolah karena orang tuanya tidak mampu membayar.
Mari kita belajar dari sebuah daerah yaitu di Jembrana, Bali. Bupati Jemberan Bali adalah Bupati pertama yang memberikan pendidikan dan pelayanan gratis kepada semua lapisan mayarakat tanpa mendiskiminasikan golongan tertentu. Coba jika semua “penguasa” mempunyai “politcal will” yang sama.
Lalu bagaiman caranya? Jawabannya sederhana. Hanya permasalahan kemuan “ political will” dari pemerintah. Realitas yang ada sekarang adalah belum tampaknya kesungguhan mereka terhadap dunia pendidikan. Terbukti dengan kecillnya anggaran belanja baik APBN maupun APBD untuk dunia pendidikan. Alokasi dana untuk APBD yang saat ini masih sekitar 13 %. Padahal dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, secara jelas pemerintah mempunyai suatu kewajiban konstitusi (constitutional obligation) untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Demikian pula ditegaskan kembali dalam UU organiknya yaitu UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan harus dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD.
Besarnya biaya pendidikan, yang berujung pada ketidakmampuan pihak pembiaya (orang tua, wali maupun anak sendiri) dalam membayar, mengharuskan anak putus sekolah atau putus kuliah. Kasus seperti ini belakangan jumlah-nya terus meningkat, menjadi fenomena di seluruh pelosok tanah air.
Putus Sekolah Tidak Seharusnya Terjadi
Melihat kasus putus sekolah-nya anak anak usia sekolah khususnya di Kalimantan Barat misalnya yang cukup tinggi yaitu sebesar 2,5 persen merupakan sebuah fenomena yang seharusnya tidak terjadi. (Warta Pemprov - 08/07/2005).
Melihat kasus putus sekolah-nya anak anak usia sekolah khususnya di Kalimantan Barat misalnya yang cukup tinggi yaitu sebesar 2,5 persen merupakan sebuah fenomena yang seharusnya tidak terjadi. (Warta Pemprov - 08/07/2005).
Sebagai Hak warga negara pendidikan seharusnya menjadi kewajiban pemerintah, tidak soal siapa yang menjadi Bupati, Walikota , Gubernur ataupun Presiden, jika itu tidak terjadi maka secara terbuka pemerintah telah menghianati kepercayaan, pemenuhan hak pendidikan tidak hanya dalam penyediaan sarana pendidikan dan guru. Kalau tidak mampu merealisasikn atau menepati janji sebaiknya segera mundur dari kursi kepemiminan yang sudah “reot”. Bagi yang mau mencalonkan diri menjadi pemimpi terutama Gubernur, walikota, bupati dan sebagainya sebaiknya jangan terlalu banyak berjanji ya bapak-bapak, dan ibu-ibu sekalian jika tidak bisa menepatinya nanti.
Dalam kasus seperti putus sekolah di Indonesia saat ini, jalan keluar yang paling mungkin adalah pendidikan anak harus gratis, pendidikan gratis di dalamnya termasuk penyediaan segalah fasilitas pendidikan seperti, alat tulis, sarana pendidikan lainya, solusi ini akan menurunkan tingkat putus sekolah karena alasan faktor eksternal, di harapkan ke depan tidak ada lagi alasan bagi anak-anak untuk tidak sekolah.
Cara sederhana yang sebenarnya sangat bisa dilakukan adalah inisiatif pemerintah dari pemerintah kota dan pemerintah daerah untuk melakukan sebuah gerakan peduli pendidikan dimana setiap kepala daerah dimulai dari Gubernur, Walikota, Bupati kepala-kepala Dinas di tarik gajinya untuk biaya tambahan pendidikan gratis. Selain itu dengan melibatkan pihak perusahaan swasta (pengusaha-pengusaha kaya) untuk menjadi sponsor pendidikan gratis dan tentunya yang tidak kalah pentingnya adalah memaksimalkan peranan lembaga swadaya masyarakat seperti Dompet Du’afa, rumah Zakat dan sebagainya. Kemudian yang terpenting adalah angka keramat 20% harus segera direalisasikan dan wajib ditingkatkan.
Seperti Malaysia misalnya. Di negara ini, hampir 30% dari budget negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)-nya dialokasikan untuk sektor pendidikan. Besarnya jumlah budget yang dialokasikan untuk sektor ini, karena seperti dikatakan Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Dato’ Rastam bin Mohd Isa suatu ketika dulu bahwa: “Kami belajar tidak hanya sekedar belajar. Kami harus tahu dulu kelemahan dan keperluan kami. “Learning by doing” disertai komitmen kuat dengan melibatkan seluruh rakyat untuk memajukan kerajaan kami”. Itupun kalau Pemkotnya punya kemauan, inisiatif dan berpihak pada rakyat kecil. ..
Bagi para calon walikota yang akan memimpin Kota Pontianak ke depan tentunya kami berharap komitmen (political will) yang tinggi dalam dunia pendidikan. Sebuah gerakan “social responsibility” juga harus terus diperjuangkan demi cita-cita bersama menuju pendidikan gratis dan pendidikan yang berkualitas tentunya. Kami menanti saat ini dan saatnya nanti.